Syarat dan Cara Daftar SIPLah di Siplah.kemdikbud.go.id

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) salah satunya dapat digunakan untuk pengadaan barang dan jasa di sekolah. Dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut, dapat dilakukan secara online.

Pemerintah telah menyediakan platform khusus yang bisa dimanfaatkan oleh pihak sekolah dalam rangka melakukan pengadaan barang dan jasa tersebut. Platform tersebut adalah siplah.kemdikbud.go.id.

Dengan adanya platform SIPLah maka akan memudahkan sekolah dalam memenuhi barang dan jasa yang diperlukan. Pemerintah juga sangat terbantu dengan adanya platform ini karena mudah dalam melakukan pengawasan penggunaan dana BOS.

Platform SIPLah juga bermanfaat bagi UMKM yang ingin ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah. Jika Anda tertarik untuk menjadi mitra SIPLah, Anda dapat mengetahui informasi lengkapnya dalam artikel ini.

Syarat dan Ketentuan Daftar SIPLah

Sebelum Anda memutuskan untuk melakukan pendaftaran sebagai mitra SIPLah, maka Anda perlu mengetahui syarat dan ketentuannya terlebih dulu. Berikut ini syarat dan ketentuan untuk mendaftar SIPLah.

  1. Melakukan pendaftaran menggunakan data yang benar dan sesuai.
  2. Mengikuti semua syarat dan ketentuan tentang penjualan barang.
  3. Produk atau barang yang dijual merupakan barang asli dan bukan barang palsu atau bajakan.
  4. Tidak dapat melakukan pengubahan nama toko dan nama akun.
  5. Penyedia barang dan jasa dilarang untuk melakukan duplikasi toko atau produk.
  6. Segala bentuk kecurangan dalam transaksi dilarang untuk dilakukan dalam platform SIPLah.
Temukan Jawabn Di Pusat Informasi Siplah Kemdikbud
Temukan Jawabn Di Pusat Informasi Siplah Kemdikbud

Ingin tahu lebih banyak mengenai SIPLah Kemdikbud? Langsung saja buka situs Pusat Informasi Siplah di alamat berikut ini: https://pusatinformasi.siplah.kemdikbud.go.id/

Cara Daftar Jadi Penjual SIPLah

Jika Anda tertarik untuk menjadi mitra penjual dalam platform SIPLah dan telah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku, maka langkah selanjutnya Anda dapat melakukan pendaftaran. Berikut ini cara daftar menjadi penjual SIPLah.

Siplah Kemdikbud Situs Resmi Pengadaan Sekolah
Siplah Kemdikbud Situs Resmi Pengadaan Sekolah
  1. Buka situs SIPLah dengan mengunjungi laman https://siplah.kemdikbud.go.id. Anda bisa menggunakan browser di PC maupun HP.
  2. Pilih kategori “Kunjungi SIPLah” kemudian pilih kategori “Mitra SIPLah”.
  3. Anda dapat memilih marketplace yang bekerjasama dengan SIPLah Kemdikbud.
  4. Jika akan melakukan pendaftaran sebagai penjual, Anda bisa klik opsi “Pendaftaran Penyedia” yang terdapat pada kolom mitra marketplace.
  5. Selanjutnya, Anda akan dialihkan ke situs resmi marketplace yang sudah dipilih.
  6. Lakukan pengisian sejumlah informasi, seperti: Nama toko, Jenis usaha, Kelas usaha, NPWP, SIUP/TDP, Lokasi, Alamat, Identitas penanggung jawab (nama, email, jabatan, KTP), dan Nomor rekening
  7. Anda akan diminta untuk upload beberapa dokumen seperti KTP, NPWP, SIUP, TDP.
  8. Pastikan data yang dibutuhkan telah terisi semua dengan benar. Setelah itu klik tombol “Daftar”.
  9. Terakhir, Anda bisa melakukan verifikasi email dan proses pendaftaran selesai.
Klik Daftar Sebagai Penyedia Untuk Menjadi Mitra Siplah
Klik Daftar Sebagai Penyedia Untuk Menjadi Mitra Siplah

Selain menggunakan cara di atas, Anda juga bisa melakukan pendaftaran sebagai penjual SIPLah melalui marketplace yang bekerja sama. Jika Anda memilih marketplace SIPLah Blibli, maka Anda dapat mengunjungi situs Blibli dan memilih kategori SIPLah. Setelah itu lakukan registrasi dan upload dokumen yang diminta.