Panduan Verval PTK Kemdikbud dan Cara Pemutakhiran Data

Verval PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan sebuah sistem yang digunakan untuk memvalidasi data master GTK dan juga untuk memproses NUPTK bagi GTK yang sudah memenuhi persyaratan. Sistem ini juga melibatkan para operator baik di tingkatan sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK. Kenali info lengkap mengenai Verval PTK Data Kemdikbud pada ulasan di bawah ini.

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah membangun sebuah sistem verifikasi dan validasi data guru dan tenaga kependidikan yang bersumber dari Dapodik yang telah disinkronisasi oleh sekolah yang kemudian menjadi masukan guna mendukung kevalidan data pada sistem transaksional di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Untuk mengakses dan mengoperasikan sistem pada aplikasi Verval PTK, pastikan terlebih dahulu diri Anda telah terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Kemdikbud pada laman sdm.data.kemdikbud.go.id

Fitur-fitur Verval PTK Data Kemdikbud

Pada aplikasi Verval PTK, Anda akan disajikan sebuah tampilan yang dapat membantu Anda dalam melakukan proses verifikasi dan validasi. Berikut ini adalah beberapa fitur beserta fungsinya pada situs Verval PTK Data Kemdikbud.

1. Menu Data PTK

Menu ini berisikan data PTK yang sudah tersimpan sebelumnya namun belum diubah.

2. Menu Pengelolaan

Menu ini dapat pula digunakan untuk melakukan perbaikan data maupun Verval PTK

3. Menu NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)  merupakan nomor induk bagi seorang guru atau tenaga kependidikan (GTK). Menu ini akan menyajikan nama calon penerima, status penerima, serta pengajuan penutupan NUPTK.

4. Menu Pencarian

Menu selanjutnya pada laman Verval PTK adalah menu pencarian yang akan membantu Anda dalam melakukan pencarian data yang dibutuhkan.

5. Menu Logout

Terakhir, menu logout yang dapat Anda gunakan untuk keluar dari aplikasi Verval PTK.

Langkah-langkah Verval PTK Kemdikbud

Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk menyelesaikan verifikasi dan validasi PTK Anda.

Cara Login Sso Kemdikbud Untuk Masuk Ke Verval Ptk
Cara Login Sso Kemdikbud Untuk Masuk Ke Verval Ptk
  1. Langkah pertama, buka website http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ pada browser Anda lalu log in dengan memasukkan username dan password.
  2. Langkah kedua, setelah tampilan utama Verval PTK terbuka, Anda dapat memilih Menu Pengelolaan yang terletak di atas halaman.
  3. Langkah ketiga, klik menu Pilihan dan pilih Perbaikan Data Master.
  4. Langkah keempat, Anda akan disajikan beberapa kolom yang memungkinkan Anda untuk mengisi kelengkapan data seperti nama lengkap, NIK, dan sebagainya.
  5. Langkah kelima, unggah foto PTK dengan mengupload dokumen yang dibutuhkan hingga muncul tampilan konfirmasi untuk mengubah data, lalu klik Ok.
  6. Langkah berikutnya, Anda akan diminta menunggu beberapa saat sampai foto PTK berhasil ditampilkan pada layar. Selanjutnya, Anda harus menunggu persetujuan.
  7. Langkah selanjutnya, Anda dapat melakukan pengecekan kembali untuk memastikan seluruh data telah terisi dengan benar. Pengecekan dapat dilakukan dengan menggunakan fitur menu yang tersedia.
  8. Langkah terakhir adalah menunggu proses status Verval berhasil dilakukan.

Cara Memutakhirkan Data NIK GTK di Laman Verval PTK Kemdikbud

Cara memutakhirkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Guru dan Tenaga Kependidikan dapat melalui lama Verval PTK Kemdikbud vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Ikuti langkah-langkah berikut ini:

Cara Kelola Profil Di Portal Gtk
Cara Kelola Profil Di Portal Gtk
  1. Langkah pertama, kunjungi laman aplikasi Verval PTK Kemdikbud pada browser Anda
  2. Langkah kedua, masukkan username dan password yang telah terdaftar di SDM Kemdikbud untuk melakukan login pada aplikasi
  3. Selanjutnya. Anda dapat memilih menu Identitas dan pilih menu Perbaikan Identitas
  4. Pilih nama guru yang akan dimutakhirkan data NIKnya, mulai lakukan perbaikan data, jika sudah selesai maka Anda hanya perlu klik Simpan. Maka secara otomatis, data Anda akan ter-update.

Penting untuk diketahui, dokumen persyaratan perbaikan data disiapkan oleh GTK yang bersangkutan itu sendiri dalam bentuk dokumen asli dengan jenis file gambar (jpg atau .png). Beberapa dokumen yang diperlukan diantaranya adalah sebagai berikut: Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Buku Nikah, KTP, dan Ijazah.