PP Standar Nasional Pendidikan Terbaru dan Komponennya

Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami krisis dan kesenjangan pembelajaran. Hal ini terbukti dari berbagai studi yang ada baik studi nasional atau studi internasional. Selain itu terdapat beberapa faktor lain yang ikut berkontribusi menjadi penyebab masalah tersebut.

Krisis serta kesenjangan pembelajaran semakin parah saat pandemi berlangsung selama dua tahun. Banyak anak Indonesia yang mengalami ketertinggalan pembelajaran, sehingga kesulitan dalam mencapai kompetensi dasar sebagai peserta didik.

Pemerintah akhirnya memberikan peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk  mewujudkan tujuan dari pembelajaran secara nasional.

Apa Itu Standar Nasional Pendidikan?

Dikutip dari kurikulum.kemdikbud.go.id Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah  kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia mengatur perihal Standar Nasional Pendidikan (SNP)  dalam peraturan Nomor 57 Tahun 2021 yang berisi tentang SNP telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Standar Nasional Pendidikan Di Sistem Informasi Kurikulum Nasional
Standar Nasional Pendidikan Di Sistem Informasi Kurikulum Nasional

Untuk mewujudkan tujuan Standar Pendidikan Nasional, maka akan diadakan pengembangan kurikulum. Pengembangan kurikulum tersebut akan mengacu dengan empat standar yang harus dipenuhi oleh segenap penyelenggara pendidikan. Berikut 4 standar yang harus dipenuhi masing-masing penyelenggara pendidikan:

1. Standar Kompetensi Kelulusan 

Standar kompetensi lulusan adalah kriteria minimal tentang keterampilan, kesatuan sikap, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan peserta didik dari hasil pembelajaran di akhir jenjang pendidikan.

Standar kompetensi lulusan ini akan digunakan sebagai tolok ukur untuk menentukan kelulusan dari peserta didik.

2. Standar Isi

Standar Isi adalah pengembangan dari perumusan ruang lingkup materi yang telah sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi adalah bahan kajian dalam muatan pembelajaran yang telah dirumuskan berdasarkan

  • muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • konsep keilmuan
  • jalur, jenjang, dan jenis pendidikan

Penyusunan Standar Isi dilakukan dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi lulusan, dan melakukan penyesuaian pembelajaran pada peserta didik di setiap jenjang.

Selain itu penyusunan standar isi juga dilakukan dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang fleksibilitas kepada pendidik untuk memfasilitasi peserta didik dalam mengembangkan kompetensinya. Tidak hanya itu, tenaga pendidik juga harus mengembangkan ruang lingkup materi pembelajaran.

3. Standar Proses

Standar proses digunakan sebagai  pedoman untuk melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien sehingga dapat mengembangkan potensi, kemampuan, prakarsa dan kemandirian peserta didik secara maksimal. Standar proses terdiri dari beberapa bagian yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian akhir dari proses pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran adalah segala aktivitas yang merumuskan tujuan dari pembelajaran langkah-langkah  atau perumusan cara untuk mencapai tujuan belajar. Perencanaan pembelajaran ini disusun dalam bentuk dokumen yang fleksibel, jelas, sederhana dan tidak terikat dalam bentuk format atau bentuk khusus.

Pelaksanaan pembelajaran akan diselenggarakan dengan suasana belajar yang interaktif, inspiratif, memotivasi, menantang serta menyenangkan bagi para peserta didik agar bisa berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran ini akan memberikan ruang yang cukup bagi peserta didik untuk mengembangkan kreativitas sesuai minat, perkembangan fisik serta perkembangan psikis peserta didik.

Penilaian proses adalah tahap akhir dari proses pembelajaran. Penilaian proses pembelajaran akan mengacu pada perencanaan serta pelaksanaan proses pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik dengan merefleksikan hasil belajar dari peserta didik. 

4. Standar Penilaian Pendidikan

Profil Pelajar Pancasila Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
Profil Pelajar Pancasila Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan

Standar penilaian pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi pendidik untuk memberikan penilaian hasil dari proses belajar peserta didik secara objektif, adil dan edukatif. Penilaian hasil belajar peserta didik memiliki bentuk penilaian formatif dan sumatif. Bentuk penilaian tersebut bertujuan untuk memantau serta memperbaiki proses pembelajaran serta sebagai evaluasi untuk mencapai tujuan dari proses pembelajaran.

Penilaian hasil belajar peserta didik mulai dilakukan sebelum, selama, dan setelah proses pembelajaran diolah secara kualitatif dan kuantitatif. Hasil tersebut akan dituangkan dalam laporan kemajuan belajar sebagai laporan hasil belajar yang disusun berupa dokumentasi, portofolio dan pameran hasil karya

Sebuah rapor akan memuat beberapa komponen yaitu identitas satuan pendidikan, identitas peserta didik, kelas, tahun pelajaran, semester pelajaran, catatan guru, hasil penilaian, kehadiran peserta didik, dan seluruh kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik.

8 Standar Nasional Pendidikan di Indonesia

Berikut Standar Nasional Pendidikan di Indonesia terbagi dalam 8 hal dikutip dari situs Kumparan, yaitu:

  1. Standar Isi (SI), mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Di dalam Standar Isi terdapat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri No 22 dan 24 Tahun 2006.
  2. Standar Proses (SP), pada satuan pendidikan merupakan pelaksanaan proses pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri No 1 dan 3 Tahun 2008.
  3. Standar Kompetensi Lulusan (SKL), untuk pendidikan dasar dan menengah melaksanakan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan.
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SPTK), di mana pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pendidik harus memiliki ijazah dan atau sertifikat keahlian sesuai peraturan Permen No 40-45 Tahun 2009.
  5. Standar Sarana dan Prasarana (SSP), Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Seperti yang tertuang dalam Permen No 33 dan 40 Tahun 2008.
  6. Standar Pengelolaan (SPl), dalam satuan pendidikan dilakukan oleh manajemen memiliki kewenangan untuk mengelola sekolah sedemikian rupa. Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, pemerintah, dan pemerintah daerah sesuai dengan Permen No 69 Tahun 2009.
  7. Standar Pembiayaan (SPb), yang dilakukan dalam manajemen sekolah sesuai dengan standar nasional pendidikan terdiri atas biaya investasi bantuan pendidikan, biaya personal biaya operasional satuan pendidikan sesuai dengan Permen No 69 Tahun 2009.
  8. Standar Penilaian Pendidikan (SPP), yang dilakukan di sekolah dasar mengacu pada sistem penilaian berkelanjutan yang dikembangkan oleh tim jaringan kurikulum. Standar penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar terdiri atas: penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Standar penilaian pendidikan yang dilakukan di SD dilakukan melalui penilaian tertulis, lisan dan praktek sesuai dengan Permen No 20 Tahun 2007.