Cara Cek Akreditasi Sekolah di bansm.kemdikbud.go.id [Update 2022]

Saat ini masyarakat Indonesia bisa dengan mudah melakukan pengecekan akreditasi sekolah dan madrasah melalui sistem online. Melalui situs resmi Kemdikbud di tautan https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi  setiap orang tua bisa memilih sekolah yang terbaik bagi putra putrinya. 

Akreditasi menjadi salah satu hal yang paling penting dalam memilih sekolah, sebab akreditasi merupakan bentuk pengakuan kualitas dari dinas pendidikan terhadap sekolah atau madrasah. Pengakuan ini akan diberikan kepada pihak sekolah yang dinilai telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu. 

Oleh sebab itu, setiap orang tua dan calon siswa wajib untuk lebih teliti dalam memilih sekolah dengan menjadikan akreditasi sebagai salah satu hal yang wajib dipertimbangkan.

Badan Akreditas Nasional Sekolah dan Madrasah atau yang sering disingkat BANSM merupakan sebuah situs resmi dari Kemdikbud guna untuk melakukan pengecekan akreditasi sekolah dan madrasah. 

Adapun akreditasi akan diberikan sesuai dengan satuan angka atau nilai yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut peringkat akreditasi sekolah dan madrasah sesuai dengan nilai dan kriteria dari Kemdikbud:

  • Akreditasi A (Unggul) bagi sekolah dan madrasah yang memiliki nilai sebesar 91 sampai 100. 
  • Akreditasi B (Baik) bagi sekolah dan madrasah yang memiliki nilai sebesar 81 sampai 90. 
  • Akreditasi C (Cukup Baik) bagi sekolah dan madrasah yang memiliki nilai sebesar 71 sampai 80. 

Apabila sekolah atau lembaga mempunyai nilai kriteria dibawah dari 71 maka dinyatakan Tidak Terakreditasi atau TT.

Cara Cek Akreditasi Sekolah dan Madrasah Melalui BANSM

Salah satu syarat untuk melakukan pengecekan akreditasi sekolah melalui laman https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi  orang tua atau calon siswa harus mengetahui Nomor Pokok Sekolah Nasional atau NPSN dari sekolah yang akan dipilih. 

Untuk mengetahui NPSN maka Anda bisa mengunjungi situs https://www.datapendidikan.com/ pada bagian menu Penelusuran Data NPSN. Setelah Anda mengetahui NPSN, Anda bisa langsung melakukan pengecekan akreditasi sekolah yang akan dipilih, berikut caranya:

Pilih Provinsi Dan Kota Sekolah Serta Kode Npsn Untuk Cek Akreditasi Di Bansm
Pilih Provinsi Dan Kota Sekolah Serta Kode Npsn Untuk Cek Akreditasi Di Bansm
  1. Pertama Anda bisa buka browser melalui Hp atau perangkat lain yang Anda miliki.
  2. Lalu buka situs https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi 
  3. Kemudian Anda bisa melengkapi data dengan cara mengisi Nama Provinsi, Kab/Kota, Jenjang Pendidikan, Status, Tahun Akreditasi, Peringkat Akreditasi dan NPSN/ Nama Sekolah.
  4. Setelah semua terisi dengan benar, maka Anda bisa klik Cari Sekolah.
  5. Nantinya akan muncul data mengenai akreditasi sekolah yang Anda cari.

Saat ini penerimaan peserta didik baru sudah menggunakan sistem zonasi. Sehingga para calon siswa serta orang tua bisa lebih cermat dalam memilih akreditasi sekolah melalui cara yang sudah dijelaskan di atas.

Instrumen Akreditasi Sekolah 2022

Dokumen Perangkat Akreditasi Sekolah Dan Ketentuannya Di Menu Unduhan
Dokumen Perangkat Akreditasi Sekolah Dan Ketentuannya Di Menu Unduhan

Untuk mengetahui apa saja perangkat, instrumen, serta komponen dalam proses akreditasi sekolah terbaru tahun 2022, Anda bisa masuk ke menu unduhan BANSM Kemdikbud di menu berikut ini: https://bansm.kemdikbud.go.id/unduh/kategori/perangkat-akreditasi

Fungsi Dari BANSM Kemdikbud

Dilansir dari situs resmi bansm.kemdikbud.go.id dalam menjalankan peran akreditasi BAN S/M memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam Permendikbud Nomor 59 Pasal 9 ayat 1 yang berfungsi untuk 

  1. merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi sekolah/ madrasah,
  2. merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Menteri;
  3. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah;
  4. melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah;
  5. mengevaluasi pelaksanaan dan hasil akreditasi sekolah/madrasah;
  6. memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi;
  7. mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah secara nasional;
  8. melaporkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada Menteri; dan
  9. melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.